Baru Lima Hari Bebas, Mantan Kadispora Garut Kembali Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadispora Garut, Kuswendi, digiring menuju mobil mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Mantan Kadispora Garut, Kuswendi, digiring menuju mobil mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim dan sudah lima ia menghirup udara segar. Namun, hari ini harus kembali meringkuk di balik jeruji dalam kasus bumi perkemahan ilegal.


DARA – Ia adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kusewendi.

Kasus pertama yang menjerat Kuswendi adalah tindak pidana korupsi SOR Ciateul. Lalu ia mengabulkan penangguhan penahanan hingga dikabulkan Majelis Hakim Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor) Bandung.

Tapi baru juga menghirup udara bebas lima hari, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut itu harus kembali dijebloskan ke penjara dalam kasus bumi perkemahan ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan, Kuswendi dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin malam (18/1/2021).

“Benar, kami mengeksekusi yang bersangkutan dalam kasus bumi perkemahan yang berlokasi di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Sugeng di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin (19/1/2021).

Menurut Sugeng, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Kuswendi divonis selama 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara dalam kasus tersebut.

Ia menyebut, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Dia divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena bumi perkemahan yang dibangun di kaki Gunung Guntur itu tidak dilengkapi izin analis dampak lingkungan (amdal),” ujarnya.

Sebelumnya, atas putusan PN Garut tersebut, Kuswendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Hingga akhirnya MA memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut dan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Selain tersandung kasus bumi perkemahan di Kaki Gunung Guntur, Kuswendi juga diketahui tengah menghadapi beberapa kasus hukum lainnya, diantaranya kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Ciateul yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB