Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) selama periode 2020.
DARA – Pemusnahan BB tersebut meliputi 31 perkara diantaranya narkotika 26 perkara, UU kesehatan 3 perkara dan UU darurat 2 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kejari Kota Sukabumi, Rabu (20/01/3021).
“Dari 31 kasus yang sudah inkrah ini, didominasi pengguna daripada pengedar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mustaming.
Barang bukti yang dimusnahkan 3,331 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari:
2,093 butir Hexymer
774 butir jenis Tramadol
364 butir jenis DMP
100 butir jenis Double Y.
“Selain itu, sabu seberat 44,8453 Gram, ganja 24,9613 Gram, 1 buah senjata api jenis air soft gun, 2 buah golok, dan 11 buah handphone,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi serta undangan lainnya.***
Editor: denkur