Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menjelaskan soal proses rencana hibah lahan di kawasan Bima untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).
DARA – Penjelasan dilakukan di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, Kamis kemarin (21/1/2021).
Dijelaskan Azis, proses pinjam pakai lahan di Bima oleh UGJ, khususnya untuk Fakultas Kedokteran telah dilakukan sejak 2018. Saat itu diizinkan selama satu tahun.
“Selanjutnya pada 2019 Yayasan UGJ kembali mengajukan permohonan pinjam pakai pemanfaatan lahan tersebut,” kata Azis.
Azis menambahkan, ada permohonan hibah lahan di kawasan Bima disampaikan oleh YPSGJ kepada Pemda Kota Cirebon dan diteruskan kepada DPRD Kota Cirebon untuk mendapat persetujuan namun sampai dengan saat ini belum diputuskan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di DPRD Kota Cirebon melalui panitia khusus (pansus). “Jadi hibah itu belum ada,” ujar Azis.
Mengenai mekanisme hibah aset, dijelaskan Azis, dimungkinkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Azis menjelaskan, latar belakang Pemerintah Daerah Kota Cirebon merespon permohonan dari YPSGJ untuk hibah adalah semangat untuk membangun dan mendukung pengembangan dunia pendidikan, khususnya di Kota Cirebon.
“Kami meyakini akan memberikan dampak positif kepada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
YPSGJ sejak berdiri sampai dengan saat ini, baik secara langsung atau tidak langsung telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat Kota Cirebon, khususnya dalam bidang pendidikan dan sektor ekonomi pada umumnya.
Sementara terkait isu yang berkembang sejalan dengan proses rencana hibah ini, mengemuka nilai Rp29 miliar yang dikait-kaitkan dengan proses ini. Azis memastikan isu tersebut sama sekali tidak benar.***
Editor: denkur