Pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT) tak cukup ada dukungan dari legislatif, tapi butuh keputusan dari provinsi dan pusat.
DARA – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat memastikan, legislatif mendukung pembentukan Kabupaten Bandung Timur. Namun, mekanismenya tidak hanya mendapat dukungan dari dewan daerah saja, tapi juga harus ada dukungan dari tingkat provinsi dan pusat.
“Dewan pada prinsipnya tidak menghalangi, kita dukung, tapi dukungan bukan hanya dari bawah saja, di provinsi atau pusat mendukung tidak?,” ujar Yayat saat wawancara di Soreang, Selasa (26/1/2021).
Menurut Yayat, yang menentukan terealisasinya KBT adalah pemerintah pusat. Namun, tetap pihak-pihak terkait harus duduk bersama untuk membahas pemisahan wilayah tersebut.
“Bukan rakyat mau kemudian jadi, ya tidak bisa. DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian DPR RI menyampaikan ke pemerintah pusat. Kalau ada sinergisitas dari pusat ke bawah, Insyaallah KBT bisa terbentuk,” tutur Yayat.
Yayat mengungkapkan pihaknya melakukan pembahasan terkait dengan KBT ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, berdasarkan rancangan kerja jangka panjang, tidak ada pembahasan mengenai KBT.
“Kan harus dianggarkan. Tahun ini saya rasa tidak ada pembahasan, karena anggarannya dari mana, murni sudah diketuk. Bukan tidak teragendakan, artinya di RPJMD nya tidak ada,” ungkap Yayat.
Pihaknya, kata Yayat pernah menerima kunjungan dari masyarakat yang datang ke Kantor DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasi tentang KBT.
Selain itu juga pernah dilakukan pertemuan dengan pihak eksekutif untuk menanyakan perihal prosedur KBT.
“Dibahas dengan eksekutif cuman kan kita bertanya. Bagaimana sih prosedurnya,” pungkas Yayat.***
Editor: denkur