Ingat… Pasar di Kota Bandung Kini Harus Tutup Pukul 12 Siang

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasar sembako (Foto: Avila/dara.co.id)

Ilustrasi pasar sembako (Foto: Avila/dara.co.id)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Wali Kota Bandung, Oded M Danial keluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2021.


DARA – Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada sejumlah perubahan pada Perwal 3/2021 dari Perwal 1/2021. Salah satunya mengenai waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern.

Pada Perwal 1/2021 disebutkan, operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibuka mulai pukul 10.00 hingga 19.00. Sedangkan, di Perwal 3/2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00.

Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 dan tutup pukul 18.00. Sementara, waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00 sampai 12.00.

Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada Perwal 3/2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal ini juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap dengan pembatasan, yakni 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB