Puluhan Pelanggar PSBB Ditindak, Ada Spa yang Coba-coba Buka

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyegelan sebuah mini market karena tak patuhi PSBB (Foto: Avila/dara.co.id)

Ilustrasi penyegelan sebuah mini market karena tak patuhi PSBB (Foto: Avila/dara.co.id)

PSBB proporsional, 31 pelaku usaha di Kota Bandung divonis melanggar peraturan, terhitung sejak 11 hingga 25 Januari 2021.


DARA – Pelanggaran yang dilakukan adalah tak menjalankan protokol kesehatan dan aturan jam operasional. Beberapa diantaranya terpaksa disegel dan didenda.

“Ada yang membuka lebih awal jam operasionalnya. Ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi coba-coba membuka, seperti spa/massage,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).

Dari 31 pelanggaran tersebut, kata Idris, 10 diantaranya disegel. Para pelanggar itu meliputi kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).

Sedangkan yang terkena denda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional adalah Rp15 juta.

“Kita kenakan denda administratif. Kita memeroleh Rp15 juta dan, sudah disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Idris memastikan hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sanksi itu akan diberikan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum ada,” tuturnya.

Mengingat PSBB proporsional kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pemeriksaan protokol kesehatan di masyarakat.

“Kita juga akan mendorong satuan tugas tingkat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana yang diatur dalam perwal (peraturan walikota). Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB