PSBB proporsional, 31 pelaku usaha di Kota Bandung divonis melanggar peraturan, terhitung sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
DARA – Pelanggaran yang dilakukan adalah tak menjalankan protokol kesehatan dan aturan jam operasional. Beberapa diantaranya terpaksa disegel dan didenda.
“Ada yang membuka lebih awal jam operasionalnya. Ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi coba-coba membuka, seperti spa/massage,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Dari 31 pelanggaran tersebut, kata Idris, 10 diantaranya disegel. Para pelanggar itu meliputi kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
Sedangkan yang terkena denda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket. Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB proporsional adalah Rp15 juta.
“Kita kenakan denda administratif. Kita memeroleh Rp15 juta dan, sudah disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Idris memastikan hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sanksi itu akan diberikan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.
“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum ada,” tuturnya.
Mengingat PSBB proporsional kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pemeriksaan protokol kesehatan di masyarakat.
“Kita juga akan mendorong satuan tugas tingkat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana yang diatur dalam perwal (peraturan walikota). Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” pungkasnya.***
Editor: denkur