Awal tahun 2021, ada 10 kasus tindak kriminalitas diungkap jajaran Polresta Cirebon. 14 tersangka terlibat dalam kasus tersebut dan sudah ditahan.
DARA – Kasus yang diungkap Polresta Cirebon diantaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor dan tidak penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Demikian diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar di halaman Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang didampingi Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama mangatakan, untuk pengungkapkan kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap 10 kasus serta mengamankan 14 tersangka.
“Sejumlah kasus yang kami ungkap ini selama bulan Januari tahun 2021, sebanyak 10 kasus serta 14 tersangka yang kami ringkus,” ujarnya usai jumpa pers, Selasa (27/01/2021).
Kompol Purnama menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap dan dilakukan jumpa pers itu, seluruhnya hasil dari kerja keras dari delapan Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Semua tersangka yang diamankan itu, hasil kerja keras jajaran Polsek dari delapan Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya.
Masih dijelaskan Kompol Purnama, dari segi kuantitas kasus yang diungkap oleh jajaran unit reskrim Polsek itu yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan paling banyak kasus di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus tersebut, kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika melihat ada yang mencurigakan segera melaporkan ke petugas terdekat,” katanya.
Semua kasus yang diungkap ini, lanjut Kompol Purnama, jajaran Unit Reskrim Polsek masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
“Jajaranya masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersanga karena masih ada beberapa tersangka yang diluar,” katanya.***
Editor: denkur