Membatasi mobilitas warga, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan buka tutup jalan dan gencarkan operasi yustisi. Lalu bagaimana dengan imbauan pemerintah pusat?
DARA – Pemerintah pusat meminta agar setiap daerah mendirikan posko-posko di tempat keramaian, cek poin, dan karantina kewilayahan.
Namun, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku akan membahasnya terlebih dahulu.
Oded sudah meminta sekretaris daerah yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengkaji hal itu.
“Saya meminta kepada Pak Sekda sebagai ketua harian untuk membahasnya. Kita kaji dulu ya,” ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Senin (1/2/2021).
Soal karantina wilayah, kata Oded, Kota Bandung sudah pernah melaksanakannya.
“Apa yang malam dibahas dan dievaluasi oleh Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan), sebetulnya di Kota Bandung sudah banyak dilakukan oleh kita. Tinggal evaluasi lagi. Di RW dan kelurahan juga ada Kampung Tangguh Lodaya, tinggal dievaluasi lagi,” ujar Oded.
Sebelumnya, Oded hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, yang digelar pemerintah pusat secara virtual, Minggu (31/1/2021) malam.
Pada rakor tersebut, pemerintah pusat melalui Luhut mengakui jika pelaksanaan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) belum efektif.
Hal tersebut terlihat dari angka positivity rate Covid-19 dari setiap kota/kabupaten yang semakin meningkat, termasuk Kota Bandung.
Berdasarkan evaluasi, positivity rate mengalami kenaikan dikarenakan implementasi aturan PPKM atau PSBB belum dilaksanakan secara maksimal.
Luhut yang memimpin langsung rakor tersebut pun meminta kabupaten/kota yang mengikuti PPKM Jawa-Bali melaksanakan aturan PPKM secara maksimal.
Dia pun mendorong pemerintah daerah membuat posko-posko di setiap tempat keramaian, khususnya di pasar agar kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan kembali meningkat.***
Editor: denkur