Dua Bintara Dipecat, Begini Alasannya

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) inabsensia dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, di lapangan Mapolresta Cirebon (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) inabsensia dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, di lapangan Mapolresta Cirebon (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Dua Bintara Anggota Polresta Cirebon diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.


DARA – Dua bintara itu adalah Brigadir Dada Ramdan dan Brigadir Dede Sulaiman.

Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Inabsensia atau tidak dihadiri keduanya itu dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, di lapangan Mapolresta Cirebon, Senin (1/2/2021).

Prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto keduanya. Tidak dilakukan pemasangan baju batik, namun dilakukan pencoretan foto kedua Brihadir yang memakai pakaian Polri tersebut.

Kapolresta Cirebon mengatakan, Dede Ramdan terakhir tugas di Polsek Susukan. Namun, ia mangkir dari tugas selama tiga tahun.

Sedangkan Dede Sulaiman terakhir bertugas di Polsek Sumber. Ia telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sumber lima tahun benjara.

Itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, azas kepastian, azas kemanfaatan, azas keadilan.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Syahduddi dalam amanat upacara tersebut.

Syahduddi mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Namun, lanjutnya, untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Kepada kedua orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

“Semoga kedepan dapat menjalani hubungan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).

“Untuk itu diharapkan personel Polres Cirebon dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas
Petugas Dinas Damkar Kabupaten Bandung Jinakan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik
Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:55 WIB

Pemprov Jabar Relokasi Anggaran 2025 hingga Rp 4 Triliun untuk Program Prioritas

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:40 WIB

Petugas Dinas Damkar Kabupaten Bandung Jinakan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:10 WIB

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuka event Pesta Kuliner Jawa Barat 2025 dengan tema ”Sono Ku Rasa, Ku Nikmat” di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum'at (31/1/2025).(Foto: Biro Adpim Jabar)

HEADLINE

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:10 WIB