Pedangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini kedapatan menyimpan tiga butir pil ekstasi saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
DARA – Tiga butir pil ekstasi itu disimpan oleh Ridho Rhoma dalam bungkus rokok, demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).
“Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi,” ujar Kombes Yusri seperti dikutip dara.co.id dari suara.com.
Yusri menyebutkan Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2) pekan lalu.
Sebelumnya penyidik mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp800 miliar.
Seperti diketahui Ridho Rhoma pernah tersandung kasus narkoba dan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 lalu. Namun, kali ini pedangdut ganteng ini kembali tersandung kasus narkoba.***
Editor: denkur | Sumber: suara.com