Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YS, RR, dan WO.


DARA – Mereka miliki peran masing-masing YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, di Markas Polda Jabar, Senin (8/2/2021), menerangkan, pabrik yang memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih itu sudah beroperasi selama dua tahun.

“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis cream susu domba dan cream ling shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” ujarnya.

Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis “kelly” dengan cara mencampur bersama pewarna makanan. Kemudian, barang itu diedarkan kepada konsumen, baik di ke toko maupun perorangan.

“Para tersangka menjual barang ini sebesar Rp35 ribu perbungkusnya. Keuntungan yang didapat mereka sebesar Rp55 juta perbulannya,” kata Rudy.

Selain tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pak, dan satu tong bahan-bahan pembuatan kosmetik.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun bui.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:10 WIB

Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025

Senin, 6 Jan 2025 - 15:11 WIB