PPKM Dua Minggu Kedepan, Kota Bandung Bakal Longgarkan Sejumlah Aturan

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung sepi (Foto: denkur/dara.co.id)

Bandung sepi (Foto: denkur/dara.co.id)

Sejumlah aturan bakal dilonggarkan untuk beberapa sektor selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua minggu kedepan.


DARA – Berdasarkan hasil rapat terbatas, kapasitas untuk semua sektor usaha menjadi 50 persen dan waktu operasional diperpanjang menjadi pukul 10.00-21.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM, khususnya mengenai waktu operasional.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah berharap, pelonggaran ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lebih maksimal.

“Jelas akan menambah geliat ekonomi. Tetapi saya akan sampaikan kepada teman-teman baik manajemen mal maupun toko modern supaya lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Karena bagaimanapun ekonomi harus mendukung kesehatan, tidak boleh bertentangan,” ujarnya, di kawasan Alun-alun Bandung, Selasa (9/2/2021).

Elly tak menampik saat kapasitas dan waktu operasional diperketat pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional lalu, banyak keluhan dari manajemen mal. Salah satunya kesulitan mengatur jadwal sif karyawan, lantaran harus tutup pukul 19.00 WIB.

“Jelas ada pengaruh karena begitu diterapkan PSBB proporsional waktu itu tutupnya pukul 19.00. Okupansinya 30 persen, tenaga kerja di masing-masing tenan dan ritel jadi ada yang dobel sifnya,” ujarnya.

Elly menerangkan, selama ini meskipun sudah diberikan kapasitas hingga 50 persen, belum ada pusat perbelanjaan yang angka kunjungannya mencapai batas maksimal tersebut.

Biasanya, sambung Elly, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan meningkat pada akhir pekan (weekend). Sedangkan hari-hari biasa (weekday), angkanya dikisaran 30 persen.

Meski begitu, dia menilai, dengan upaya tersebut pergerakan ekonomi di Kota Bandung sudah bergerak meskipun secara perlahan.

“Dulu itu bisa sampai 50 persen, tapi jarang. Rata-rata okupansi dalam weekend itu sekitar 40 persen. Kalau weekday itu sekitar 30 persen. Jadi kalau dikasih sekarang 50 persen, belum tentu terpenuhi,” ujarnya.

Hanya saja, Elly mengemukakan, penerapan aturan baru tersebut masih menunggu keluarnya peraturan walikota Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya
BAZNAS Jabar Berhasil Meningkatkan dan Raih Skor Tinggi di Indeks Zakat Nasional 2024
Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 17:08 WIB

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan

Kamis, 10 April 2025 - 16:55 WIB

Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya

Rabu, 9 April 2025 - 19:26 WIB

BAZNAS Jabar Berhasil Meningkatkan dan Raih Skor Tinggi di Indeks Zakat Nasional 2024

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Berita Terbaru


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat berkunjung di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).(Foto: biro adpim)

HEADLINE

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan

Kamis, 10 Apr 2025 - 17:08 WIB

OLAHRAGA

PIALA ASIA U-17 Tiru “Incorporated” ala Jepang

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:36 WIB