Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Garut akan Digelar di 17 RW, Ini Datanya

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Kabupaten Garut akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di beberapa rukun warga. Sesuai dengan SK Bupati Nomor 443/KEP.66-KESRA/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu PSBM dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Garut.


DARA – Dalam surat keputusan tersebut wilayah yang akan menerapkan PSBM diantaranya dua RW di Kecamatan Garut Kota, 2 RW Kecamatan Karangpawitan, 3 RW di Kecamatan Tarogong Kaler, 1 RW di Kecamatan Tarogong Kidul, 2 RW di Kecamatan Banyuresmi, 1 RW di Kecamatan Leles, 2 RW di Kecamatan Kadungora, 1 RW di Kecamatan Sukawening, 1 RW di Kecamatan Cilawu, 1 RW di Kecamatan Banjarwangi, dan 1 RW di Kecamatan Bungbulang.

Sementara untuk jangka waktunya akan dilaksanakan selama 2 pekan dari sejak tanggal 9 Februari 2021 kemarin.

“Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Rudy, dalam PSBM tingkat RW ini, setiap warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM ini harus memenuhi protokol keluar masuk.

“Selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA, bagi setiap orang atau warga yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah yang diberlakukan PSBM, wajib mematuhi protokol keluar masuk wilayah PSBM,” ucapnya.

Rudy menyebutkan, pada masa PSBM ini ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, contohnya seperti jam operasional minimarket atau hypermarket yang sebelumnya hanya bisa beroperasi sampai pukul 19.00 WIB namun dalam PSBM ini jam operasionalnya bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.

Sedangkan untuk Kedai Kopi atau Kafe, lanjut Rudt, harus mengutamakan layanan take away dan layanan ditempat dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.

“Bagi rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan layanan secara langsung (take away)/drive thru melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar, serta membatasi layanan di tempat sebesar 50% (lima puluh persen),” ucapnya.

Dalam PSBM ini juga Bupati Garut, Rudy Gunawan, memutuskan untuk membentuk Tim Pelaksana PSBM.

“Keputusan Bupati tentang pembentukan tim pelaksana pembatasan sosial berskala mikro dalam penanganan Covid-19, berikut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.67-KESRA/2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Rudy menambahkan, salah satu tugas dari Tim Pelaksana adalah memberikan izin tertulis bagi warga yang akan keluar atau masuk ke wilayah yang sedang menerapkan PSBM.

“Memberikan izin tertulis bagi warga yang akan berpergian (keluar masuk) dari wilayah PSBM, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana,” katanya.

Berikut dibawah ini wilayah yang akan melaksanakan PSBM hingga 22 Februari 2021 :
1.RW. 09 Kp. Muara Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota;
2.RW. 04 Kp. Sindangheula Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota;
3.RW. 04 Kp. Ciparay Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan;
4.RW. 07 Kp. Cimasuk dan RW. 02 Jl. A. Yani Blk No. 334 Desa Suci Kecamatan arangpawitan
5.RW. 07 Kp. Cileungsing Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler;
6.RW. 12 Kp. Paneureusan Desa Tanjungkamuning Kecamatan Tarogong Kaler;
7.RW. 09 Perum Bumi Malayu Asri Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler;
8.RW. 06 Perum Jati Putra Asri Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul;
9.RW. 06 Kp. Kaum Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi;
10.RW. 04 Kp. Ciseungkeu Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi;
11.RW. 04 Kp. Warutilu Desa Ciburial Kecamatan Leles;
12.RW. 17 Kp. Babakan Citeureup Desa Talagasari Kecamatan Kadungora;
13.RW. 04 Kp. Kopo Desa Neglasari Kecamatan Kadungora;
14.RW. 03 Kp. Sukamandi dan RW. 08 Kp. Tegal Awi Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening;
15.RW. 08 Kp. Sukamulya Desa Dayeuhmanggung Kecamatan Cilawu;
16.RW. 01 Kp. Banjarwangi Desa Banjarwangi Kecamatan Banjarwangi; dan
17.RW. 02 Kp. Liung Gunung Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!
Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Maret 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Berita Terbaru

CATATAN

NERAKA GAZA Israel “Mengunci” Hamas!

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:19 WIB