Disdamkar Garut, Lepaskan Cincin dari Seorang Anak Berusia 14 Tahun

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disdamkar Garut berupaya melepaskan cincin di jari Zidan (14) di Kantor Disdamkar Garut, (Foto: Andre/dara.co.id)

Petugas Disdamkar Garut berupaya melepaskan cincin di jari Zidan (14) di Kantor Disdamkar Garut, (Foto: Andre/dara.co.id)

Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, bukan hanya fokus terhadap penanganan kebakaran atau penyelematan (rescue) semata.


DARA – Tapi banyak jenis pelayanan (non kebakaran) yang bisa diberikan. Tidak lain semuanya dilakukan demi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Salah satu contohnya adalah melepaskan sebuah cicin dari seorang anak yang berasal dari Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (11/2/2021).

Muhammad Zidan Maulana (14), didampingi ayahnya Yayat Ruhiyat (39), mendatangi Kantor Disdamkar Garut yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecaamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut sekitar pukul 13.30 WIB.

Sang ayah melaporkan bahwa anaknya, memakai cincin pada jari manis tangan kanannya yang berbahan stainless steel ini pada pagi hari sebelum mereka datang ke kantor Disdamkar Garut, namun karena ukurannya kecil perlahan membuat jarinya perlahan membengkak.

Awalnya, Ia langsung memberikan pertolongan pertama dengan memanfaatkan sabun sebagai pelicin pada jari, namun usahanya tetap belum berhasil.

Berbekal keahlian dan pengalaman dalam penanganan pelepasan cincin serta ditunjang dengan peralatan yang memadai, Tim Disdamkar Garut berhasil melakukan pelepasan cincin selama 10 menit saja.

Kepala Seksi Pelayanan Penyelamatan Non Kebakaran, Dadan Wandi Wandani, menuturkan kejadian cincin yang sukar dilepaskan kerap terjadi.

“Diharapkan masyarakat harus lebih berhati-hati ketika menggunakannya. Pastikan memakai ukuran yang sesuai dengan jari,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).

Terlepas dari itu, Dadan juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan berbagai jenis keluhan tatkala membutuhkan bantuan, karena Disdamkar memiliki tugas dan jenis pelayanan yang beragam. Mulai dari penanganan kebakaran, penyelamatan hewan, evakuasi korban, hingga melepaskan cincin sekalipun dan masih banyak lagi.

“Satu lagi, perlu diingat dan dipahami bahwa segala jenis layanan tidak dipungut biaya apapun (gratis),” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Puncak Kesuksesan Angkutan Nataru 2024/2025: PT KAI Daop 3 Cirebon Layani 120.294 Penumpang dengan Peningkatan 107%
Bencana Rob Air Laut Guncang Indramayu: Bupati Nina Akselerasi Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera untuk Pemulihan Ekonomi
Aksi Protes Warga Luwung Kencana Viral, Pj Bupati Cirebon Langsung Tanggap Tangani Jalan Rusak
Kapolresta Cirebon Ajak Anak Muda Cinta Pertanian Lewat Panen Cabai dan Program Ketahanan Pangan Inovatif.
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:06 WIB

Bencana Rob Air Laut Guncang Indramayu: Bupati Nina Akselerasi Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera untuk Pemulihan Ekonomi

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB