DARA | JAKARTA – Abu Bakar Ba’asyir, kata Sekretaris Umum DPP Frant Pembela Islam (FPI) Munarman, tidak perlu berikrar setia pada NKRI untuk bebas hukuman. Justru yang harus berikrar adalah elit pemimpin dan penguasa serta pejabat tinggi negara yang menjual kekayaan alam Indonesia dan menyerahkan sumber daya ekonomi Indonesia maupun yang menjual BUMN ke negara asing.
Ba’asyir, lanjut Munarman, sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat lantaran selalu berkelakukan baik selama di tahanan. Ba’asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumnnya sejak 2011 lalu dan sudah mengajukan permohonan bebas bersyarat.
Merujuk dari PP No 99 tahun 2012, napi teroris wajib berikrar setia kepada NKRI jika ingin bebas bersyarat. Menurut Munarman, Ba’asyir tidak perlu melakukan itu. “Setiap warga negara Indonesia yang sejak lahir tinggal di wilayah NKRI tak perlu lagi berikrar,” ujarnya.
Munarman menganggap lucu jika Ba’asyir harus berikrar setia kepada NKRI demi mendapat pembebasan bersyarat. Aturan itu justru mencerminkan bahwa negara tidak percaya dengan rakyatnya sendiri.***
Editor; denkur