Hal ini terjadi karena sistem pilkada Serentak yang mengharuskan pelantikan Bupati/Wabup hasil pilkada 2020 dilakukan secara serentak.
DARA| BANDUNG- Idealnya serah terima jabatan Bupati Bandung itu dari Bupati lama kepada Bupati baru hasil pilkada 2020. Yang tentunya didahului pelantikan Bupati/Wabup definitif. Namun nyatanya tidak seperti itu.
Rabu 17 Pebruari 2021, bertepatan dengan akhir masa jabatan Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati/Wabup Bandung periode 2016-2021, bertempat di Gedong Budaya Sabilulungan, Soreang berlangsung acara serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati Bandung dari Bupati lama kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
Hal ini terjadi karena sistem pilkada Serentak yang mengharuskan pelantikan Bupati/Wabup hasil pilkada 2020 dilakukan secara serentak.
Di wilayah Jawa Barat terdapat 8 Kab./Kota yang menyelenggarakan pilkada 2020. Menurut ketentuan bahwa pelantikan Bupati/Wabup secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan yang paling akhir dari Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil dari 8 Daerah tersebut.
Menurut informasi yang paling akhir adalah Bupati/Wabup Cianjur yaitu 16 Mei 2021. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelantikan Bupati/Wabup Bandung dengan yang lainnya dilaksanakan pada waktu tersebut.
Disamping itu, khusus Kab. Bandung harus menunggu putusan MK tentang perkara “PHP” (Perselisihan Hasil Pemilihan) pilkada pada bulan Maret ini. Karenanya, Sertijab Bupati Bandung kemarin dilakukan kepada Plt. Bupati.
Kedudukan Plt. ini tidak memiliki wewenang Kepala Daerah, hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja. Oleh karena itu, hanya bertugas beberapa hari dan selanjutnya diserahkan kepada Penjabat Bupati Bandung yang ditunjuk dari Pejabat Pemda Jabar berdasarkan Keputusan Mendagri dengan masa jabatan sampai dengan dilantiknya Bupati/Wabup definitif. Kedudukan Penjabat Bupati ini memiliki wewenang Kepala Daerah dalam menentukan Kebijakan.
Wallohu A’lam. Wassalam.