Legislator: Tuntaskan Masalah Sosial tak Cukup Sekadar Diskresi

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Pandemi Covid-19 berdampak hampir ke seluruh sektor kehidupan, termasuk ekonomi. Banyak masyarakat mengalami kesulitan, lantaran roda perekonomiannya terhambat.


DARA – Akibatnya usaha non formal di ruang publik menjambur.

Contohnya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pungkur dan Lengkong Besar.

Juga di Jalan Suryani, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon.

Itu memperlihatkan kondisi riil ekonomi masyarakat. Tetapi jalan yang diambil adalah pengingkaran pada peraturan daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya mengatakan, munculnya titik-titik PKL mendadak merupakan diskresi karena kebutuhan masyarakat dalam menafkahi keluarga ditengah pandemi virus corona baru.

“Kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan peluang usaha, itu guna memastikan hidupnya selama masa darurat pandemi Covid-19 dapat terpenuhi,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, dalam kondisi yang bersifat kedaruratan dan mendesak maka penyelenggara pemerintahan dapat mengambil kebijakan diskresi dalam upaya menyelesaikan masalah yang muncul ditengah masyarakat.

Jika diskresi tersebut melibatkan perangkat daerah, terang politisi Partai Solidaritas Indonesia, maka diperlukan persetujuan atasannya, sehingga proses diskresi jika dipatuhi tidak ada keragu-raguan penyelenggara pemerintahan dalam bertindak.

“Secara substansi hukum, peraturan itu telah cukup melandasi setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Namun secara budaya atau kesadaran hukum, diperlukan pemahaman bersama terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” tegas Erick.

Dia menekankan, adanya diskresi terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan ruang usaha, dalam arti bukan melegitimasi pelanggaran.

“Itu sifatnya kedaruratan. Dalam kondisi normal peraturan daerah harus ditegakkan,” ujarnya.

Walau demikian, titik-titik PKL tersebut tidak bersifat permanen namun hanya sementara. Dalam rangka memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas ekonomi.

“Ini merupakan diskresi, karena masyarakat sedang berusaha memenuhi kehidupan sehari-hari ditengah pandemi. Tapi ini hanya bersifat sementara,” katanya.

Erick mengemukakan, kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan, tidak cukup sebatas diskresi. Oleh karena itu, kehadiran penyelenggara pemerintahan untuk menyelesaikan setiap masalah sosial secara cepat dan terukur sangat dinantikan selama masa pandemi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025
Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban
Keberangkatan Calhaj Tahun 2025 Asal Bandung Barat Mulai 9 Mei 2025
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:55 WIB

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:08 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 - 08:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 08:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:08 WIB