Seorang ibu rumah tangga berinisial YS diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
DARA – Ibu rumah tangga berusia 36 tahun itu ditangkap polisi saat mengedarkan barang haram di wilayah Cianjur.
Tersangka ditangkap polisi beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,31 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka pengedar narkoba berinisial YS yang merupakan ibu rumah tangga itu merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.
Berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka, lanjut Rifai, YS sudah menjalani usaha sebagai pengedar narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir.
“Dalam dua pekan terakhir ini, jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus delapan tersangka pengedar narkoba. Satu di antaranya YS yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Rifai, kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Rifai mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka YS terpaksa menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Tapi kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini,” ujarnya.
Selain menciduk tersangka YS, sambung Rifai, polisi juga mengamankan lima orang narapidana di Lapas klas IIB Cianjur yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba yang dijalankan YS.
“Lima orang narapidana masih kami lakukan pemeriksaan. Karena kami duga, kelima narapidana ini sebagai operator atau pengendali peredaran sabu yang dilakukan tersangka YS,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka YS dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.***
Editor: denkur