Sempat buron delapan bulan, dua pelaku terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni RT (28) dan MIF (20) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.
DARA – Dua terduga curanmor itu ditangkap saat berada di pinggir Jalan raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong Kabupaten Cianjur, Selasa sore kemarin (23/2/2021).
Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya sempat buron selama hampir delapan bulan.
“Memang benar, tepatnya tadi sekitar jam 3 sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu,” ujar Yudi.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu Rt043/010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam.
“Akhirnya, setelah hampir delapan bulan, kami mengungkap peristiwa pencurian tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur,” ujarnya.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat Nopol: F-3247-XD. Dua pelaku juga diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan Polisi.
Para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***
Editor: denkur