Sempat Buron, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sempat buron delapan bulan, dua pelaku terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni RT (28) dan MIF (20) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.


DARA – Dua terduga curanmor itu ditangkap saat berada di pinggir Jalan raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong Kabupaten Cianjur, Selasa sore kemarin (23/2/2021).

Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya sempat buron selama hampir delapan bulan.

“Memang benar, tepatnya tadi sekitar jam 3 sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu,” ujar Yudi.

Sebelumnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu Rt043/010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam.

“Akhirnya, setelah hampir delapan bulan, kami mengungkap peristiwa pencurian tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur,” ujarnya.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat Nopol: F-3247-XD. Dua pelaku juga diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan Polisi.

Para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru