Diduga korupsi dana desa sebesar Rp332.334.800, mantan Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, diciduk Satreskrim Polres Cianjur.
DARA – Mantan kepala desa (kades) itu berinisial RM, seorang perempuan.
Sempat buron selama sebulan, namun akhirnya ditangkap polisi di kontrakannya di Kabupaten Sukabumi, Jumat lalu 12 Februari 2021.
RM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 lalu. Dalam kasus itu, tersangka mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran dana desa tahap III/2019.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum kemudian berhasil ditangkap di Sukabumi.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka, lanjut Rifai, dengan menambah anggaran fiktif pada sejumlah proyek pembangunan di Desa Bunisari.
“Berdasarkan keterangan tersangka, hasil korupsinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Rifai, kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Rifai mengungkapkan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dari pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.***
Editor: denkur