Amankan Dua Pelaku, Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andre/dara.co.id

Foto: Andre/dara.co.id

Satresnarkoba Polres Garut mengamankan dua warga Kecamatan Garut Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


DARA – Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, melalui Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan, dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinsial HAK (42), warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, dan AC (39), warga Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Keduanya diamankan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jalan Guntur, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota sekira pukul 14.45,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Menurut Muslih, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 paket diduga Sabu-sabu dari tersagka H.AK dan 2 paket Sabu dari tersangka AC.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku pun dibawa ke kantor Sanarkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, ujar Muslih, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berinisial S alias ABANG (DPO) yang beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor.

“Adapun maksud dan tujuan tersangka H. A K dan AC ini memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual atau diedarkan di daerah Garut,” ujarnya.

Muslih menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan sampai seumur hidup,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru