Polisi menembak mati seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang juga residivis, AD (37), lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
DARA – Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bersama temannya, MH (24), melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Karees Kulon, Kota Bandung.
Saat itu, keduanya berhasil menggondol sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta lakukan penyelidikan.
Ketika di Jalan Cipamokolan, polisi mencurigai salah satu kendaraan bermotor, karena menggunakan nomor polisi palsu dan lubang kunci dalam keadaan rusak.
Kemudian, petugas membuntuti motor tersebut hingga ke wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
“Nomor polisi kendaraan motor mencurigakan dan saat dicek ternyata palsu. Kemudian, ketika dibuntuti sampai Jalan Cinunuk terlihat lubang kunci ternyata sudah rusak,” ujarnya, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (25/2/2021).
Polisi kemudian mencoba berhentikan kendaraan itu, namun kedua pelaku tak mengindahkan peringatan petugas. Bahkan, keduanya berupaya melakukan perlawanan dengan merebut senjata milik petugas.
Dianggap membahayakan, polisi melakukan tindak tegas dan terukur kepada pelaku AD, dengan menembak di bagian dadanya. Sedangkan MH langsung melarikan diri.
“AD tertembak di bagian dada, sedangkan pelaku lainnya MH sempat melawan petugas lalu melarikan diri. Tersangka AD yang tertembak lalu dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih. Namun, akibat pendarahan yang cukup banyak, tersangka meninggal dunia,” ujar Ulung.
Namun begitu, MH ditangkap. Hingga kini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.
“MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut, guna mengetahui jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.***
Editor: denkur