Polda Jabar Ungkap Pembuatan Rubberseal Ilegal

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago memberikan keterangan Pers kasus penggerebekan pembuatan perpat karet di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). (Foto : ist)

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago memberikan keterangan Pers kasus penggerebekan pembuatan perpat karet di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). (Foto : ist)

Dalam beroperasi, yang bersangkutan mempekerjakan enam orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.


DARA| BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menggerebek karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di Kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menerangkan, pabrik yang telah beroperasi selama enam tahun memproduksi rubberseal dengan tidak memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Jelas jika produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelas Erdi, di Markas Polda Jabar, Kamis (25/2/2021).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik pabrik, AP (50). Dalam beroperasi, yang bersangkutan mempekerjakan enam orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI, serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” papar Erdi.

Setiap harinya AP bisa membuat rubberseal 45 ribu pcs atau hingga dua juta pcs perbulannya. Barang tersebut dijual Rp 30/pcs, sehingga keuntungan dan omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp 60 juta perbulannya.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB