Dalam beroperasi, yang bersangkutan mempekerjakan enam orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
DARA| BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menggerebek karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di Kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menerangkan, pabrik yang telah beroperasi selama enam tahun memproduksi rubberseal dengan tidak memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jelas jika produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelas Erdi, di Markas Polda Jabar, Kamis (25/2/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik pabrik, AP (50). Dalam beroperasi, yang bersangkutan mempekerjakan enam orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI, serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” papar Erdi.
Setiap harinya AP bisa membuat rubberseal 45 ribu pcs atau hingga dua juta pcs perbulannya. Barang tersebut dijual Rp 30/pcs, sehingga keuntungan dan omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp 60 juta perbulannya.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Maji