DARA | BANDUNG – Tidak kurang dari Rp597 miliar Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD), dialokasikan ke seluruh desa di Kabupaten Bandung. Rp311.070.693.000 DD bersumber dari APBN dialokasikan pemerintah pusat dan ADPD Rp286.310.465.200 dari APBD Pemkab Bandung.
Besaran dana yang akan mengalir ke setiap desa itu terungkap pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 93/2018 Tentang ADPD dan Perbup 94/2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Kamis (24/1/2019).
Menyikapi alokasi anggaran yang mengalami peningkatan setiap tahun itu, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, meminta kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaannya. “Saya minta setiap kades untuk memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya.”
Dengan terbitnya dua peraturan bupati tersebut, ia pun berharap, para kades dapat memahami dengan cermat petunjuk teknis pengelolaannya. Hal itu sebagai upaya pengelolaan yang tepat penganggaran, sasaran, dan tepat penggunaan.
“Untuk itu pergunakanlah anggaran ini sesuai dengan skala prioritas kebutuhan desa, yang tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Dadang.
Salah satu titik tekannya, menurut Dadang, adalah semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Dalam arti mulai dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari desa itu.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa sebesar 30% DD harus digunakan Padat Karya Tunai (PKT). Tenaga kerjanya melibatkan masyarakat secara aktif dan mendapatkan upah, sehingga mereka mendapat penghasilan tambahan sekaligus menikmati infrastruktur yang dibangun.
“Ke depan, program PKT ini akan mengikis proyek yang berbasis bisnis, sehingga secara langsung akan memengaruhi peningkatan kualitas pembangunan dan perekonomian masyarakat desa,” ujarnya.
Ia mengingatkan dalam proses pencairan dana, aparat desa harus menjauhi gratifikasi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa. Jauhi mark up, dan libatkan partisipasi masyarakat dalam penatausahaan pengelolaan keuangan.
“Terakhir, jauhi rekayasa laporan dan formalitas pelaporan dalam pertanggungjawabannya,” katanya.***