Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, tanggal 10 hingga 14 Maret 2021. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar kota, apalagi mudik.
DARA – Larangan itu diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan maksud untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.
Tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 6 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
Dikutip dara.co.id dari Viva.co.id, Tjahjo mengatakan, larangan itu bukan hanya bagi ASN, tapi juga pembatasan mobilitas berlaku untuk keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Surat Edaran pada Selasa, 9 Maret 2021.
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
“Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing,”.
Namun, ASN harus selalu memperhatikan empat hal meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah. Pertama, peta zonasi risiko penularan Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.***
Editor: denkur | Sumber: Viva.co.id