“Dengan tertib ukur ini sangkan memberi perlindungan terhadap hak-hak konsumen, dimana konsumen ketika membeli produk.”
DARA| GARUT- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag-ESDM) Kabupaten Garut intensif melakukan kegiatan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ada di perusahaan, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) hingga pasar tradisional.
Kepala Disperindag-ESDM Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengatakan, tera ulang tersebut dilakukan untuk memastikan volume atau berat barang yang ada di pasaran tertib ukur.
“Dengan tertib ukur ini sangkan memberi perlindungan terhadap hak-hak konsumen, dimana konsumen ketika membeli produk maka volume atau beratnya sesuai dengan yang tertera dalam ukuran kemasan atau alat ukur yang disediakan oleh pedagang,” ujarnya, Jumat (12/3/2021).
Tidak hanya itu, lanjut Nia, dengan adanya kepastian tersebut maka masyarakat pun akan merasa aman dan percaya terhadap penjual.
“Jadi ini sebagai upaya kami yang memang kurang diketahui publik, tapi kita terus gencarkan di sejumlah pasar atau industri. Kita sudah siap SDM, namun untuk tera ulang meter air seperti PDAM kita belum karena harus ada permintaan dari Perumda,” ucapnya.
Editor : Maji