Selain menangkap tersangka, lanjut Rifai, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil bernomor polisi F 1525 WS dan sepucuk senjata air gun.
DARA|CIANJUR– Pria berinisial MMF, tersangka aksi koboy jalanani Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis. Dalam aksinya ia menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan senjata jenis airsoft gun.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Jo pasal 335 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana serta dikenakan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata jenis airsoft gun.
Rifai mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilakukan korban.
“Tersangka ini ditangkap pada Kamis, pekan kemarin. Tersangka MMF (23) ini kami jerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-undang Darurat,” kata Rifai, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Selain menangkap tersangka, lanjut Rifai, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil bernomor polisi F 1525 WS dan sepucuk senjata air gun yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan penjara. Tersangka masih ditahan di Mapolres Cianjur,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MMF (23) terduga pelaku aksi koboy jalanan yang menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan senjata jenis airsoft gun di Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021) malam.
Terduga pelaku yang merupakan warga BTN Sabandar Permai Blok C23 RT1/11, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, diciduk bersama seorang rekannya saat berada di jalan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berdasarkan hasil laporan polisi yang dilakukan korban.
“Benar, pelaku sudah kami amankan bersama juga kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” kata Anton, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, senjata yang dimiliki MMF berjenis airsoft gun. Bahkan, lanjut Anton, senjata tersebut diduga tidak memiliki izin. “Sepertinya tidak berizin, saat ini tengah kami lakukan pemeriksaan,” paparnya.
Editor : Maji