Pilkada Kabupaten Bandung. Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan masih menunggu putusan MK yang rencananya akan dikeluarkan antara19-24 Maret 2021.
DARA|BANDUNG – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat.
“Kami sangat menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya,” ujar Sugianto saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan, dalam sidang sudah banyak muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum, sehingga berharap azas keadilan akan bisa ditegakkan.
“Kami dari partai pengusung paslon nomor 1 berharap keadilan bisa ditegakkan. Mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK,” ujarnya.
Juru Bicara NU Pasti Sabilulungan Iwan Wahyudi mengatakan, MK tidak hanya melakukan pertimbahan persilisihan hasil pemilihan umum sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.
“Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu, sehingga kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK,” kata dia.
Menurutnya, permohonan ke MK bukan menyasar pada pasangan calon. Namun, lebih kepada penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
“Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insya Allah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang,” ujarnya.***
Editor: denkur