Pindahkan Jenazah dari Kuburan Harus Ada Izin Satgas Covid-19

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemikul jenazah (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pemikul jenazah (Foto: Istimewa)

Pemindahan jenazah yang telah dikuburkan dengan protokol Covid-19 harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.


DARA – Tanpa ada izin pemindahan jenazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan. Karena semua yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin dari satgas. Kalau tidak ada, itu ilegal. Apapun alasannya tidak diperkenankan,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Markas Polda Jawa Barat, Senin (15/3/2021).

Emil, sapaan akrabnya, menekankan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19.

Menurutnya, pihak keluarga tidak dibenarkan melakukan pemindahan secara mandiri, meski jenazah terkonfirmasi negatif virus corona dari surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit.

”Kan dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin satgas. Kalau tidak ada itu kategorinya ilegal, walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif. Lalu harus dipindahkan tetap izin dan menggunakan prosedur satgas,” ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar ini.

Untuk diketahui, sejumlah jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil swab yang dikeluarkan berstatus negatif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19. Menurutnya, pihak keluarga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari jenazah yang akan dipindahkan.

“Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, diizinkan silakan aja, itu hak keluarga,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, hari ini.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru