Memindahkan jenazah boleh-boleh saja. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19, maka ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
DARA – Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah dari tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah kota mungkin saja terjadi.
“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin memindahkan jenazah. Kalau dari sisi regulasi, di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,” ujar Bambang, di Balai Kota Bandung, Selasa (16/3/2021).
Belakangan ini ramai masyarakat memindahkan jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dari TPU Cikadut.
Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, 153 diantaranya telah dipindahkan.
Bambang menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah negatif dari paparan Covid-19.
“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut negative covid. Nah kalau yang positif tidak oleh dipindahkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, para ahli waris juga harus memerlihatkan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.
“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” ujarnya.
Bambang mengingatkan proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Disarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.
“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” katanya.
Soal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu. Untuk kebutuhan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.
“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” kata Bambang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara menekankan, proses pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan merupakan panduan khusus selama masa pandemi. Lantaran hal ini merupakan langkah guna menekan penyebaran virus.
“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal, baik kepada masyarakat atau yang memulasara jenazah,” imbuhnya.
Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negatif Covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru.
“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negatif bukan karena kesalahan atau apa, silahkan. Selanjutnya akan seperti apa, keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru,” ujarnya.***
Editor: denkur