Perangi Narkoba, Dewan Kota Bandung Bahas Raperda P4GN-PN

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung terus lakukan upaya antisipasi peredaran narkoba. Rancangan peraturan daerah alias raperda pun digulirkan sebagai landasan hukum untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.


DARA – Raperda itu bernama Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Draf Raperda P4GNPN terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang, termasuk diantaranya program kewilayahan bersih narkoba, atau Kelurahan Bersinar.

Ketua Pansus 11, H Andri Rusmana, S.Pd.I, mengharapkan raperda ini sebuah ikhtiar untuk menciptakan generasi kedepan lebih baik.

“Nanti perlu mengundang dinas lain agar implementasinya saling menguatkan, sehingga menjadi perhatian kita semua. Legislatif siap mengawal dan mendorong terkait perda ini dan perlunya kolaborasi dari setiap sektor,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Menurut Politisi PKS ini, raperda P4GNPN telah menyelesaikan tahap finalisasi. Namun, tugas pansus tidak seketika berakhir. Seluruh anggota pansus dan DPRD Kota Bandung akan terus bergerak mengawal pelaksanaan perda di lapangan setelah disahkan nanti.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Deni Yus Danial, SIP, MH, mengatakan, negara ini sedang mengalami darurat narkoba. Kehadiran Perda P4GNPN akan diupayakan untuk mengarahkan generasi bangsa menuju kehidupan yang lebih baik.

“Wali kota melakukan fasilitasi di kota, fasilitasi di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, begitupun fasilitasi di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh lurah. Maka P4GN ini dilakukan seluruh sektor BNN sebagai penggerak sektor,” kata Deni.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan pembentukan Raperda P4GNPN ini berlandaskan pada Inpres No2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Juga pada Permendagri 12 tahun 2019, mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bambang mendukung sekali dengan adanya pembahasan Raperda P4GN sebagai payung hukum dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami sangat butuh payung hukum untuk mencegah peredaran narkoba ini. Untuk melakukan rehabilitasi, mungkin Kota Bandung berharap punya panti rehab 24 jam, yang mungkin bisa kerja sama dengan intansi terkait,” katanya.(Diki Kusnandar)***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru