Sebulan Lagi Puasa, Bagaimana soal Vaksin? Simak Fatwa MUI

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: detikcom

Ilustrasi: detikcom

Sebulan lagi bulan suci Ramadan tiba. Tepatnya jatuh pada tanggal 14 atau 15 April 2021. Lantas, bagaimana soal vaksin? Beginilah fatwa MUI.


DARA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pemerintah bisa melanjutkan program vaksinasi selama Bulan Ramadhan.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Asrorun Niam Sholeh seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, Rabu (17/3/2021).

Asrorun menjelaskan lebih detail soal teknis vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Vaksinasi Covid-19 dianggap Asrorun sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19.

Suntikan vaksin dengan injeksi intramuskular hanya memasukan cairan obat atau vaksin melalui otot.

Melihat hal tersebut, MUI berdasarkan hukum Islam bahwa vaksinasi yang dilakukan ketika berpuasa, tidak akan membatalkannya.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Vaksinasi, lanjut Asrorun, hukumnya boleh selama tidak menimbulkan bahaya (dharar), terutama bagi orang yang sedang berpuasa.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya,” ujarnya.

Asrorun meminta pemerintah melaksanakan vaksinasi di malam hari saat Bulan Ramadan, mengingat kondisi setiap umat Islam yang berbeda. Apalagi bagi yang lemah saat berpuasa direkomendasikan divaksin pada malam hari saat berbuka.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 19:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB