Usai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, langsung mengagendakan Rapat Pleno Penetapan pasangan pemenang Pilkada serentak 2020.
DARA| BANDUNG- Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan Nia Agustina-Usman Sayogi, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).
Usai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, segera mengagendakan Rapat Pleno Penetapan pasangan pemenang Pilkada Serentak 2020.
“Agenda selanjutnya, kami akan mengagendakan rapat pleno tentang penetapan pesangan calon pemenang Pilkada. Harinya belum kami tentukan. Agenda selanjutnya baru permohonan pelantikan pasangan terpilih,” papar Ketua KPU Agus Baroya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Seperti diketahui, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang diusung PKB, NasDem, Demokrat dan PKS itu unggul dari dua lawannya.
Pasangan Bedas ini memperoleh sekitar 928.602 suara sah. Pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi mendapatkan 511.413 suara sah, sedangkan Yena Masoem-Atep mengantongi 217.780 suara sah.
Diberitakan sebelumnya, Rona bahagia terpancar dari wajah Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna usai mendengarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).
Ada tiga poin gugatan yang diajukan pemohon (NU Pasti Sabilulungan) sebagaimana yang disidangkan di MK, yaitu soal politik uang, netralitas aparatur sipil negara dan isu gender. Ketiganya dinilai MK tidak beralasan hukum.
MK menilai tiga gugatan yang diajukan pemohon itu tidak beralasan hukum, karena tidak cukup bukti yang menguatkan. MK menilai soal Kartu Tani, Kartu Ngaji yang diajukan pemohon sebagai pelanggaran adalah sumir.
Selain itu soal keterlibatan ASN, MK menilai soal itu sudah diselesaikan oleh Pengadilan Bale Bandung dengan dijatuhkannya saksi terhadap ASN tersebut. Lalu soal isu gender, MK menilai itu tidak terbukti secara hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta di persidangan, maka MK memutuskan bahwa permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan hukum.
Usai hakim MK membacakan amar putusan, terlihat dari tangkapan virtual bupati terpilih Dadang Supritna dan Sahrul Gunawan berangkulan, termasuk juga tim kuasa hukumnya.
Editor : Maji