Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian sejak Sabtu 20 Maret 2021.
DARA – Setelah satu bulan lebih diterapkan, tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 menjadi Rp30.000, termasuk juga di Stasiun Bandung.
“KAI khususnya Daop 2 Bandung akan makin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung Kuswardoyo, saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Selain itu, Daop 2 menambah stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yakni Stasiun Kiaracondong yang merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma.
Sebelumnya KAI telah menyiapkan layanan GeNose di Stasiun Bandung pada 15 Februari 2021 kerja sama dengan Rajawali Nursindo.
“Kolaborasi ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh dan sinergi dengan BUMN lainnya dalam hal pengimplementasian dari SE Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021,” ujarnya.
Bersamaan dengan penambahan layanan GeNose di Stasiun Kiaracondong juga dilaksanakan di lokasi lainnya, yakni Stasiun Bekasi, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.
Total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun.
“Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19, yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang,” katanya.
Kuswardoyo menekankan, jika hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan kereta jarak jauh.
“Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum, kecuali air putih, selama 30 menit sebelum melaksanakan tes,” jelasnya.
Untuk melakukan perjalanan jarak jauh gunakan kereta, calon penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau tes cepat antigen atau PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka skrining Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, guna memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” ujarnya.***
Editor: denkur