Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno dan viral di media sosial, yakni RTM (31) dan PVT (30).
DARA – Mereka diketahui merekam adegan ‘panas’ tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, keduanya sengaja membuat video dan mengunggahnya di salah satu situs porno.
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi, di Markas Polda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Erdi menerangkan, kedua tersangka sudah membuat 26 episode adegan mesum, yang dijual secara per tayangan (pay-per view) guna mendapatkan keuntungan.
Dari 1.000 viewers (penonton), kedua orang yang telah beraksi sejak November 2020, mendapat Rp6.000.
“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujar Erdi.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Akibat aksinya, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.***
Editor: denkur