“Karena Kabupaten Bandung saat ini butuh langkah-langkah yang cepat sebab sudah hampir tiga bulan anggaran tidak bisa di ACC kan, kasihan masyarakat,” ujar Dadang Supriatna.
DARA | BANDUNG – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, Sabtu (20/3/2021).
Setelah penetapan tersebut, pasangan yang akrab dijuluki Bedas itu berharap prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung bisa secepatnya dilaksanakan karena memang ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan dalam waktu yang singkat.
Sebagai Bupati terpilih, Dadang Supriatna memohon kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku perwakilan dari pemerintah pusat untuk bisa memfasilitasi dan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa memprioritaskan Kabupaten Bandung.
“Karena Kabupaten Bandung saat ini butuh langkah-langkah yang cepat sebab sudah hampir tiga bulan anggaran tidak bisa di acc kan, kasihan masyarakat,” ujar Dadang Supriatna.
Kang DS mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, diantaranya adalah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), semua partai politik yang ada di Kabupaten Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bandung, dan juga masyarakat yang telah bersama-sama mengawal setiap proses dari pesta demokrasi di Kabupaten Bandung.
“Pada hari ini tepatnya hari Sabtu, 20 Maret 2021 yaitu penetapan calon kepala daerah terpilih yang tadi sudah disampaikan, dan kami sudah menerima salinannya, dan selanjutnya kami akan menunggu proses paripurna dan juga penetapan termasuk pelantikan,” papar Kang DS.
Sebagai informasi, keputusan akhir tentang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tertulis dalam putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam amar putusan tersebut, MK mengadili bahwa pertama menyatakan eksepsi termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, dalam pokok permohonan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Bandung, pasangan calon nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara terbanyak yaitu sebesar 928.602 suara. Kemudian disusul Paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina – Usman Sayogi yang meraih sebanyak 511.413 suara, dan Paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem – Atep Rizal yang mendapatkan 217.780 suara.
Editor : Maji