Waduh, 10 Kecamatan di Garut Jadi Lokasi Transaksi Ganja dan Narkoba, 24 Pelakunya Digiring ke Mapolres

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Para pelaku digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).(Foto : andre/dara.co.id)

Para pelaku digiring petugas di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).(Foto : andre/dara.co.id)

Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.


DARA| GARUT- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, sebanyak 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut. Ke-24 pelaku tersebut masing-masing berinisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.

“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).

Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.

“Untuk barang bukti (BB), berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir,” ucapnya.

Menurut Benny, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB