Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.
DARA| GARUT- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, mengatakan, sebanyak 24 orang pelaku sudah diamankan dalam kasus tersebut. Ke-24 pelaku tersebut masing-masing berinisial, RR, MJD, AAR, AA, RFA, KW, AR, JFA, HH, RAK, Y, DZ, AC, HAK, FZ, RF, ES, AMY, YR, GS, RS, SR, AP dan AN.
“Rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 sampai 40 tahun. Kemudian pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (22/3/2021).
Benny menyebutkan, beberapa kecamatan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut, diantaranya Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota, Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Karangpawitan.
“Untuk barang bukti (BB), berhasil disita Sabu dengan berat 77,82 gram, Tembakau sintetis/gorila dengan berat 126,59 gram, Ganja dengan berat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol 550 butir,” ucapnya.
Menurut Benny, atas perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya, Pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.
Editor : Maji