Para pelaku UMKM menyambut baik kabar dikucurkannya kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Tri Bambang Pamungkas berharap tidak ada lagi isu-isu miring.
DARA – Isu miring yang dimaksud Tri adalah dugaan pungli yang santer terdengar pada pencairan BPUM tahap sebelumnya.
Tri berharap masyarakat penerima BPUM bisa lebih cerdas jika ada oknum yang mengatasnamakan pemerintah dalam membantu proses pencairan dana bantuan modal usaha tersebut.
Menurutnya, dari sisi regulasi pemerintah daerah (Dinas Koperasi dan UMKM) hanya sebagai fasilitator, karena itu sudah ketentuan peraturan dari pemerintah pusatnya. Dari segi aturan, BPUM itu langsung ditujukan kepada calon penerima atau kelompok.
“Jadi, yang mungkin kita lakukan dari aspek perlindungan terhadap penerima, ya kita hanya bisa menyarankan bahwa bantuan itu sepenuhnya ada di kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM, sehingga kita tidak bisa mengintervensi kalau sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan. Karena itulah, sebaiknya jika ada oknum-oknum yang datang sebaiknya tidak digubris saja,” ujar Tri di ruang kerjanya, Selasa (23/3/2021).
Pihak DPRD sendiri, menurut Tri seperti halnya pemerintah daerah yang tidak bisa memberikan kebijakan apapun, karena tidak ada cantolannya di DPRD.
Namun, menurutnya pihaknya akan tetap mengontrol dan memberi saran kepada masyarakat jangan sampai terjadi penyimpangan.
Tri menyebut semua kembali kepada masyarakat penerima bantuannya. Jika memang ada oknum yang menerima imbalan dari penerima BPUM sebagai imbalan pencairan, itu diluar kewenangan pemerintah.
“Hal itu kan terjadi pasti sudah ada kesepakatan diantara mereka (penerima dan oknum). Jadi kalau dari pandangan saya kemarin itu kan ada temuan, makanya rame, kalau enggak ada temuan ya mungkin yang bersangkutan pun (penerima) tidak akan berbicara keluar,” jelasnya.
Tri menduga hal itu bisa menjadi temuan karena diduga ada orang yang memang punya kepentingan yang akhirnya diblow up.
“Tapi kalau tidak ada yang berkepentingan pasti adem ayem aja,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut jika memang terjadi penyimpangan, pihaknya hanya bisa melaporkan kepada kementerian terkait jika masyarakat yang bersangkutan melapor atau mengadukan kepada DPRD, lanjut Tri, lalu pihaknya akan menyajikan data sebagai bahan laporan.
“Jadi ketika diajukan laporan pun, kita hanya bisa suport data, sebab anggarannya langsung dari APBN kepada masyarakat, kecuali jika anggaran itu masuk dulu ke APBD, itu regulasinya berbeda lagi,” jelasnya.
Tri memandang, sistem birokrasi bantuan seperti itu cukup efektif, karena mata rantai birokrasi dari zaman ke zaman akan terus dipangkas, tapi kalau melihat perkembangan sekarang dengan banyaknya temuan-temuan di lapangan, maka menjadi pertanyaan juga, apakah sistem semacam ini perlu diperbaiki?
“Kalau dikatakan efektif, ya efektif, karena langsung diterima masyarakat, kalau melalui APBD kan pasti ada regulasi lagi, tapi ya resikonya ketika ada permasalahan, ya akhirnya bukan hanya pemerintah daerah, tetapi masyarakat penerima pun jadi punya persoalan-persoalan tersendiri. Sementara kita tidak bisa mengintervensi pemerintah pusat, ya kalau ke masyarakat mungkin bisa memberikan intervensi hanya saran dan peringatan saja,” ujarnya.***
Editor: denkur