Enam Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Subang

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Enam terduga pengeroyokan ditangkap Tim Unit 1 Resum Polres Subang. Korban bernama Erik Hariyanto, berusia 18 warga Gempolsari Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang, Jawa Barat.


DARA – Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, dalam konferensi pers di Mako Polres Subang, Kamis (25/3/2021) menceritakan kronologis kejadiannya.

Hari itu Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Pantura Jalan 1 Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku.

Saat itu korban sedang berada di SPBU Gempolsari. Kemudian melintas para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.

Para pelaku berhenti dan tiba-tiba melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka.

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang.

Selanjutnya, dibantu warga korban dilarikan ke rumah sakit. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patokbesi.

Jumat 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, berselang 1,5 jam kemudian saat anggota Unit 1 Resum yang dipimpin Ipda Taryono sedang melakukan patroli di wilayah Jalur Pantura Kabupaten Subang menemukan ada sekelompok orang di sekitar Bendungan Cijengkol sedang berkumpul dan membawa senjata tajam.

Tim mendapatkan informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi.

Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut diketahui jika pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Erik Hariyanto adalah kelompok tersebut.

Setelah diinterogasi di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus enam terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial MY (18) membawa clurit, NA (19) membawa golok, RF (17) membawa clurit, JD (16) membawa clurit, RK (15) membawa golok sisir.

Mereka berasal dari Kecamatan Ciasem, dan satu orang warga blanakan dengan inisial SP (18) membawa crulit.

Atas perbuatannya enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu untuk tersangka SP dan RK juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru