Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut gelar rapat koordinasi dan sosialisasi penanganan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
DARA – Rakor itu dalam rangka meningkatkan ekonomi dan sinergitas antar provinsi, kabupaten, kecamatan dan intansi.
Digelar di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Rakor dibuka Sekda Garut, Nurdin Yana, diikuti 50 peserta dari PNS Satpol PP beserta SKPD lainnya.
Dalam sambutannya, Nurdin mengatakan fungsi Satpol PP di Kabupaten Garut adalah untuk mengatur gerak langkah masyarakat. Menurutnya, fungsi yang paling dominan adalah sebagai penegak perda.
“Penegak perda tentu disini adalah regulasi yang mengatur segala gerak langkah masyarakat, sehingga Pol PP kita coba proporsionalkan pada posisi-posisi bagaimana fungsionalnya,” ujarnya.
Nurdin juga meminta kepada instansi lain untuk bersinergi dalam penegakkan perda dan perkada di Kabupaten Garut dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat.
“Kami memohon dengan sangat Pak Kapolres, Pak Dandim, juga pak Ketua Pengadilan dari sisi yang membantu kami dalam aspek penegakkan perda kami ya. Ini saya kira saya meminta bantuan dengan sangat kepada bapak sekalian,” lanjut Nurdin Yana.
Nurdin menyebutkan, penegakkan perda ini dilakukan di lapangan, contohnya seperti dalam pelaksanaan tipiring (tindak pidana ringan) di lingkungan masyarakat.
“Ketika kita akan menegakkan perda ini dilakukan di lapangan, ketika kita akan melakukan tipiring (tindak pidana ringan) kami pun dulu sudah ada dan memang kami meminta bantuan hari ini juga dengan Pak Kasatpol PP,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengatakan, tugas-tugas yang dijalani oleh Satpol PP di Kabupaten Garut yang salah satunya adalah penegakkan perda dan perkada.
“Urusan pemerintahan wajib, di antaranya adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang mana Satuan Polisi Pamong Praja diberikan tugas untuk melaksanakan ketertiban umum, ketentraman, perlindungan masyarakat dan penegakkan perda dan perkada,” katanya.
Iwan menuturkan, salah satu upaya Satpol PP dalam penegakkan peraturan daerah pada tahun 2020 adalah dengan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Di tengah upaya kita menegakkan peraturan daerah dan perkada di 2020 kita mengalami pandemi Covid-19 di sana juga hadir perkada, perbup 47 ataupun perbup-perbup lain yang berkaitan dengan PSBB. Dalam upaya pemerintah kabupaten dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di dalamnya ada Satuan Polisi Pamong Praja,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Iwan, pihaknya berharap dengan kegiatan rapat koordinasi ini akan memudahkan Satpol PP khususnya di Kabupaten Garut dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami menyambut baik diselenggarakannya rapat koordinasi dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh bidang penegakkan. Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan dampak dan manfaat terhadap kita dalam melaksanakan tugas,” katanya.***
Editor: denkur