Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu.
DARA|MAJALENGKA- Seorang Ibu tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi peran singkat WhatsApp (WA). Ibu berinisial TA (45) warga Kecamatan Dawuan itu, menjual Y (25) dengan tarif sekali kencan antara Rp300.000 – Rp500.000.
“TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya, pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” papar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Senin (5/4/2021).
Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu.
“Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya. Saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” ucap Siswo DC Tarigan.
Editor : Maji