Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta anaknya Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).
DARA – Keduanya tersandung dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan seorang pengusaha Mohamad Totoh Gunawan.
KPK pada 1 April 2021, melakukan penahanan terhadap Mohamad Totoh Gunawan. Namun, Bupati dan anaknya tidak menghadiri panggilan KPK pada saat itu karena sakit.
“Hari ini kami menginformasikan penahanan terhadap tersangka AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (swasta) dalam pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Ghufron menyatakan, para penyidik menahan kedua tersangka tersebut 28 hari ke depan, terhitung sejak 9 April 2021.
Namun, keduanya ditahan di tempat terpisah, Aa Umbara di rumah tahanan KPK cabang K-4 gedung Merah Putih. Sedangkan Andri Wibawa ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C-1.
Mengingat sekarang masa Pandemi Covid-19, maka kedua tersangka masuk dulu ruang isolasi KPK selama 14 hari ke depan.***
Editor: denkur