Soal pengembalian sebagian insentif tenaga kesehatan terus mengemuka setelah seorang aktivis 96, Dadi Abidarda menyoroti masalah itu. Kali ini, sejumlah anggota dewan angkat bicara. Begini katanya.
DARA – Tempo hari aktivis 96, Dadi Abidarda meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mempublikasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 yang direview inspektorat.
Itu menjadi dasar para tenaga kesehatan di 40 puskesmas harus mengembalikan sebagian insentif Covid-19.
Sekadar informasi, anggaran insentif Covid-19 untuk para tenaga kesehatan itu bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.
Dadi Abidarda juga berharap pimpinan DPRD menjelaskan kapan hasil audit atau yang sudah jadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 diterima pihak legislatif.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menjelaskan LHP BPK RI biasanya diterima April atau Mei.
“LHP BPK tahun 2020 belum diterima, biasanya April atau Mei, tapi nanti Senin saya cek lagi takutnya saya lupa,” ujar Asep panggilan akrab Asep Sopari, Sabtu (10/4/2021).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi. Menurutnya hingga kini belum menerima berkas LHP BPK tahun 2020.
“Biasanya penyerahan LHP BPK ke bupati berbarengan lampirannya diserahkan ke Ketua DPRD, dan sampai saat ini saya belum melihat atau membaca,” jelas Politisi PPP ini.
Berita sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Dewi Kania Sudarma mengakui bahwa ada anggaran Covid-19 dari Kemenkes tahun 2020 sebesar Rp24 milyar untuk para tenaga kesehatan di 40 puskesmas.
“Kurang lebih iya (Rp24 milyar), dan itu masuk langsung ke rekening penerima. Dari PKM masuk ke Dinkes dan diajukan ke Kemenkes,” kata Dewi melalui pesan whatsApp.
Mengenai adanya pengembalian uang, kata Dewi, dasarnya dari hasil audit BPK dan direview Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.***
Editor: denkur