Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Ruh Utama Pemerintah dalam Melayani Rakyat

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijang Faisal

Ijang Faisal

Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat masih harus terus ditingkatkan supaya publik bisa sepenuhnya percaya terhadap berbagai program kebijakan yang dijalankan Pemerintah.


DARA – Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar, Ijang Faisal, kepada dara.co.id, Senin (12/4/2021).

Lanjutnya, baik itu program kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pasalnya, partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Menurut Ijang Faisal, keterbukaan informasi publik harus dijadikan ruh utama pemerintah dalam melayani rakyat.

Dalam persiapan survei Indikator Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 sangat penting untuk dilaksanakan.

“Setelah selama ini hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang senantiasa dijadikan rujukan dalam mengukur keterbukaan informasi publik di Jabar. Survei IKIP 2021 yang akan dilaksanakan ini akan menunjukan bahwa peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan yang terbuka,” ujarnya.

Dengan terbuka, kata Ijang, hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hak atas informasi menjadi sangat penting.

“Karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka semakin dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Survei yang akan dilakukan KI Jabar akan melibatkan 15 informan ahli yang mewakili lima kelompok masyarakat yaitu perwakilan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, wartawan, dan terakhir pengguna informasi NGO dan LSM.

“Kelima kelompok tersebut disyaratkan sedikit banyak faham, tahu dan memantau perkembangan terkait regulasi keterbukaan informasi publik selama kurun waktu kurang lebih 5 tahun berjalan,” ujarnya.

Keterbukaan informasi publik yang didorong Komisi Informasi adalah keterbukaan informasi publik berdasarkan regulasi, dalam hal ini jelas regulasi UU No. 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya tentang keterbukaan informasi publik.

“Karena tidak jarang dilapangan banyak pemohon informasi bahkan termohonnya yang notabene sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi yang ternyata sangat minim pengetahuan terkait prosedur dan regulasi keterbukaan informasi publik,” tutur Ijang.

Jadi, kata Ijang, mereka hanya memahami hal keterbukaan informasi publik lebih kepada persepsi saja bukan regulasi untuk itu Komisi Informasi Jabar mengajak kepada pemerintah untuk terbuka agar rakyat bisa percaya.

“Kepercayaan rakyat di negara demokrasi adalah sesuatu yang sangat prinsip, dengan kepercayaan tinggi yang didapat dari rakyat maka legitimasi negara untuk membuat kebijakan membangun bangsa akan semakin kuat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ijang.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru