Pacaran di Bulan Ramadan, Batalkah Puasanya?

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: klikdokter)

Ilustrasi (Foto: klikdokter)

Bulan Ramadhan telah tiba, umat muslim tentunya berlomba-lomba mendapatkan pahala dari puasa. Sehingga, melakukan ibadah dengan benar sesuai dengan rukun puasa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.


DARA – Namun ada beberapa hal yang menjadi ganjalan di hati, terlebih bagi para muda-mudi masa kini yang mulai merasakan cinta kepada lawan jenis. Dalam Islam, istilah pacaran memanglah tidak ada, yang ada adalah taaruf. Taaruf adalah proses pendekatan menuju khitbah atau lamaran.

Tak berbeda jauh dengan ta’aruf, pacaran juga bisa disebut proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Namun melihat fenomena anak muda masa kini sepertinya pacaran sudah menjadi istilah yang melekat. Lantas bagaimana hukumnya bagi pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih dan melakukannya saat sedang puasa Ramadhan?

Seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, begini penjelasan Ustadz Mahbub, Wakil Sekretaris Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengenai berpacaran saat puasa.

Pertama-tama harus dipahami bahwa pacaran artinya tengah berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, jelas hal ini diharamkan. Adapun dalil mengenai hal itu adalah hadist berikut ini:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Dari berdua-duaan dengan lawan jenis, bisa saja mengantarkan kita kepada dunia pergaulan bebas seperti zina. Hal ini dikarenakan pacaran biasanya tidak lepas dari yang namanya zina hati, zina mata, zina tangan, dan zina kaki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Bahkan sms-an atau chatting dengan pacar juga termasuk ke dalam bentuk kholwath atau campur baur dengan lawan jenis.

Meskipun tidak berhadapan langsung dengan lawan jenis, namun keduanya sudah termasuk semi kholwath dan hal itu jelas dilarang oleh Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhori no 5233).

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pacaran, berduaan, dan jalan berdua dengan lawan jenis dilarang dalam Islam.

“Pacaran itu tidak membatalkan puasa tetapi perlu diingat bahwa namanya pacaran adalah satu kemaksiatan yang diharamkan,” dikutip Galamedia dari YouTube Channel Kang Ihsan, 13 April 2021.

Oleh karena itu bagi Anda sekalian yang hingga hari berpacaran maka di bulan Ramadhan ini menjadi waktu yang tepat untuk hijrah memutuskan dari pacaran. Karena yakinlah bahwa cinta dari Allah SWT jauh lebih besar dibandingkan cinta dari rasa sayangnya Anda.***

Artikel ini sudah ditayangkan di galamedianews.com

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB