DARA | BANDUNG – Pemprov Jawa Barat meluncurkan inovasi pelayanan publik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J’Bret). Layanan ini memiliki lima inovasi. Kelima inovasi layanan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang ingin membayar PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.
Humas Jabar melansir, kelima layanan tersebut, yakni: Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank bjb; Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Inovasi lainnya: Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP); Pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA); dan Pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.
Bersama Menteri PAN RB RI, Kapolda Jawa Barat, dan pimpinan instansi terkait, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meluncurkan inovasi layanan Samsat J’Bret di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/1/19). “Kami di sini sedang bereksperimen dengan Dynamic Bureaucracy atau Birokrasi 3.0, yaitu menitipkan urusan pembangunan tidak harus oleh unit birokrasi,” kata gubernur, dalam sambutannya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat ikut dalam program pembangunan, sehingga tidak semuanya harus dalam kendali pemerintah. Pihaknya juga sedang bereksperimen untuk mendatangi masyarakat secara langsung dalam melakukan pelayanan.
Dalam hal ini, bukan masyarakat lagi yang mendatangi negara. Salah satu implementasinya yaitu dengan menerapkan inovasi layanan Samsat J’Bret.
Negara, menurut dia, harus hadir atau datang, bukan selalu warga yang datang. “Mudah-mudahan masyarakat merasa kehidupannya lebih produktif dan waktunya tidak habis untuk mengantri hal-hal lain.”
Inovasi layanan tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Menteri PAN RB, Syafruddin, mengatakan, layanan ini sebagai salah satu bentuk open government yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
“Apa yang dihadirkan Pemda Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait lainnya ini yang perlu kita apresiasi,” ujar Syafruddin.
Ia menuturkan, salah bentuk open government, negara hadir seluas-luasnya ke publik dan publik ingin berpartisipasi dengan keinginan negara. Dalam open government, pemerintah atau negara perlu terbuka dengan apapun.
Hal ini telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia baik negara yang sudah maju maupun negara berkembang. “Kita sebagai aparat negara dan pemerintah, kita fasilitasi, antara keinginan publik dan keinginan negara kita dekatkan. Ini salah satu indikator pelayanan publik,” katanya.
Menurut Syafruddin masyarakat saat ini perlu pelayanan cepat. Terlebih jumlah penduduk di Jawa Barat mencapai hampir 50 juta jiwa.
Samsat J’Bret merupakan inovasi unik yang perlu diadopsi hingga tingkat nasional. “Sekarang masyarakat tidak perlu lagi berkutat pada sistem, prosedur. Semua bisa diinovasi. Ini (Samsat J’Bret) unik dan perlu diadopsi oleh nasional,” ujar dia.
Sementara itu, dalam sambutannya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, menuturkan, inovasi Samsat J’Bret merupakan penjabaran program Nawacita terkait peningkatan pelayanan publik.
Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Jawa Barat. “Program ini merupakan rangkaian kegiatan apa yang menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) melalui program Nawacita yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kapolda.
Samsat J’Bret merupakan salah satu inovasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat yang dikemas dalam Perjanjian Kerjasama antara Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Adapun mekanisme pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Inovasi Layanan Samsat J’Bret adalah:
Masyarakat/Wajib Pajak mengunduh Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) untuk memperoleh Kode Bayar. Kode bayar di aplikasi SAMBARA tersebut didapatkan dengan langkah-langkah sebagaimana ilustrasi berikut: setelah memperoleh Kode Bayar, masyarakat/wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di: Teller bank bjb; Gerai modern (minimarket), seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret.
Pembayaran juga dapat dilakukan melaluiPayment Point Online Bank (PPOB) dengan operator Kas Pro, dan mellaui Financial Technology Industri Start Up seperti: Tokopedia dan Bukalapak.
Pencetakan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dapat dilakukan di seluruh sentra layanan Samsat. Sementara elektronik SKKP (e-SKKP) dapat dicetak sendiri via Aplikasi SAMBARA atau di loket Customer Service Bank BJB. Sedangkan untuk pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara elektronik di loket Customer Service Bank BJB dan secara konvensional di seluruh sentra layanan Samsat dan di Unit Lantas Polsek di Daerah Hukum Polda Jabar.***
Sumber: Humas Jabar