Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.
DARA | CIREBON.- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddu, S.I.K, M.Si, mengatakan, kasus perjudian yang diungkap ialah togel di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ada tiga tersangka berinisial HS (45) dan JL (30).
Menurutnya, HS merupakan pengeber judi togel tersebut dan JS adalah pemasangnya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, uang tunai, handphone, kertas pasangan togel, dan lainnya.
“Dari operasi pekat ini, kami juga mengamankan tiga tersangka kasus judi togel lainnya. Para tersangka berinisial AF (27), OH (18), dan TF (27),” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.
Ia mengatakan, kelima tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap tentang kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16).
Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.00 WIB. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita empat bilah senjata tajam yang panjangnya 70 cm – 90 cm, dua unit sepeda motor, dan dua buah gerinda.
Pihaknya juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/4/2021) pukul 01.15 WIB.
“Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi menuturkan, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Adapun modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Maji