Akibat terjadi kenaikan harga beberapa kelompok pengeluaran seperti bahan pokok penting (bapokting), makanan dan minuman serta sejumlah kebutuhan lainnya, menyebabkan terjadinya inflasi di Kota Sukabumi.
DARA – Pemkot Sukabumi mencatat, nilai inflasi di bulan Maret 2021 sebesar 0,19, dengan Indeks harga Konsumen (IHK) sebesar 106,19.
“Bulan Maret, Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,19 persen,” ujar Asisten Daerah II, Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemkot SUkabumi Cecep Mansur, saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Rabu, (21/04/2021).
Cecep mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Setempat, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga di beberapa kelompok pengeluaran.
Diantaranya, kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok pakaian dan alas kaki, dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga.
“Jadi di bulan maret itu, alami kenaikan harga. Misalkan bahan pokok penting (Bapokting). Diantaranya, cabai rawit, dan cabai merah. Atau terjadi kenaikan IHK dari 105,99 pada Februari 2021, menjadi 106,19 di Maret 2021,” ujar Cecep yang juga sebagai anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Sukabumi.
Sementara itu kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, adalah kelompok kesehatan, dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya.
Tapi disisi lain terdapat tiga kelompok pengeluaran yang tidak alami perubahan IHK.
“Jadi, IHK yang tidak alami perubahan itu ada di kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga, kemudian kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan, dan terakhir kelompok pendidikan,” kata Cecep.
Cecep juga mengatakan, untuk tingkat inflasi tahun kalender Maret 2021 sebesar 0,51 persen, dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2021 terhadap Maret 2020) sebesar 1,37 persen.
“Secara umum, kami akan terus memantau laju inflasi di daerah,” ujarnya.***
Editor: denkur