Seorang residivis kembali diamankan polisi karena melakukan pencurian sejumlah laptop di PT Sinohydro Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
DARA – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, pelaku yang berinisial AS (29) berhasil ditangkap karena aksinya tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada dilokasi kejadian.
“Kita bisa mengamankan pelaku ini dari hasil CCTV yang kita dapat dari perusahaan. Dan pelaku merupakan residivis ,” ujar Indra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (22/4/2021).
Adapun kronologinya yaitu pada Kamis, 1 April 2021, pelaku AS memasuki area PT. Sinohydro. Pada saat itu, petugas keamanan atau security tengah tertidur.
Kata Indra, dengan memanfaatkan kondisi security yang tengah tertidur tersebut, pelaku AS kemudian mengambil beberapa barang, diantaranya sembilan buah laptop.
“Yang kita amankan dari pelaku itu sembilan laptop, juga barang bukti berupa jaket warna hitam, satu buah celana warna krem dan satu buah parang serta uang tunai sebesar Rp990 ribu. Semua barang bukti belum ada yang dijual, kita amankan seluruhnya masih dari pelaku,” ujarnya.
Indra mengatakan pelaku warga sekitar PT Sinohydro dan sudah melakukan beberapa pengamatan hingga akhirnya melakukan aksi pencurian tersebut.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp265 juta.
“Untuk pasal yang ditersangkakan yaitu pasal 363 KUHp dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara,” pungkas Indra.***
Editor: denkur