Gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, mantan Kepala Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung berinisial S dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
DARA – Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengatakan, S menggunakan dana desa tahun 2018 dan 2019 serta Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.
“Jadi selama beberapa kali persidangan itu terungkap hal tersebut. Begitu juga pada saat pemeriksaan terdakwa terhadap diri terdakwa, S mengakui bahwa memang menggunakan dana desa tersebut untuk pemilihan kepala desa di 2019-2025,” ujar Rudi saat dihubungi via telepon, Kamis (22/4/2021).
Dalam pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (21/4/2021) itu terdapat beberapa poin.
Pertama, menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Keempat, karena ada kerugian negara, menghukum terdakwa S untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.595.800, selambat-selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Jika terdakwa S tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa S dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Terakhir dalam tuntutan menetapkan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
“Sampai sejauh ini, S itu mengembalikan uang titipan pengembalian keuangan negara itu baru sebesar Rp30 juta, makanya kerugian Rp277 juta itu didalam uang pengganti kita tuntutkan Rp247 juta,” kata Rudi.
“Padahal sebenarnya dalam persidangan itu nyata-nyata dia (terdakwa S) mampu untuk mengelola keuangan desa. Cuman karena memang, menurut pengakuan terdakwa, dana tersebut dikorupsi ya untuk membiayai pemilihan kepala desa diperiode berikutnya. Nah salahnya dia menggunakan dana desa yang berjalan,” imbuhnya.
Selama persidangan, lanjut Rudi, ada sekitar 13 sampai 15 orang saksi yang diperiksa, termasuk satu ahli dari inspektorat Kabupaten Bandung yang menyatakan adanya penyimpangan dana desa.
Berdasarkan perkara persidangan yang dilimpahkan ke pengadilan, kata Rudi, kepala desa yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa. Intinya, berkasnya satu orang terdakwa.
“Jadi setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan pledoi minggu depan. Baru setelah itu mungkin tanggapan dari jaksa atas pledoi tersebut. Terakhir baru hakim memutus perkara tersebut berapa pidana penjaranya, termasuk denda dan uang penggantinya. Dari situ apakah terdakwa menerima banding,” kata Rudi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada tahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa.
Jadi, S membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja sebesar Rp30 juta.
Padahal, seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia. Sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, S pakai untuk kepentingan pribadinya.
Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata bukan atas nama desa. Jadi S membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam dimodif untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut.***
Editor: denkur